
Sorong
24 April 2024 – Berdasarkan Amanat
Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi 2010–2025 tentang pelaksanaan reformasi birokrasi yang efektif,
efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan berkelanjutan
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020
tentang Road Map Reformasi Birokrasi
2020-2024 yang menjadi pedoman bagi
Pemerintah Daerah.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa salah satu indikator sasaran
Reformasi Birokrasi Indeks Reformasi Indeks Reformasi Hukum adalah birokrasi
yang bersih dan akuntabel. Untuk memperoleh gambaran atas pencapaian sasaran
tersebut, salah satu cara yang dapat dilakukan yakni dengan melakukan penilaian
indeks reformasi hukum sebagai salah satu upaya me-reviu berbagai peraturan
perundang-undangan di tingkat Pemerintah Daerah.
Sebagai wujud menjalankan amanat reformasi birokrasi tersebut, Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kanwil Papua Barat melakukan sosialisasi
tahapan pengimputan materi-materi substansi terkait Regulasi di Provinsi Papua
Barat Daya dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi, dan
deregulasi aturan dan penguatan sistem regulasi Indeks Reformasi Indeks
Reformasi Hukum.