Berita Detail



Sorong 24 April 2024 – Berdasarkan Amanat Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 tentang pelaksanaan reformasi birokrasi yang efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan berkelanjutan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa salah satu indikator sasaran Reformasi Birokrasi Indeks Reformasi Indeks Reformasi Hukum adalah birokrasi yang bersih dan akuntabel. Untuk memperoleh gambaran atas pencapaian sasaran tersebut, salah satu cara yang dapat dilakukan yakni dengan melakukan penilaian indeks reformasi hukum sebagai salah satu upaya me-reviu berbagai peraturan perundang-undangan di tingkat Pemerintah Daerah.

Sebagai wujud menjalankan amanat reformasi birokrasi tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kanwil Papua Barat melakukan sosialisasi tahapan pengimputan materi-materi substansi terkait Regulasi di Provinsi Papua Barat Daya dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi, dan deregulasi aturan dan penguatan sistem regulasi Indeks Reformasi Indeks Reformasi Hukum.